Kasus over alih kredit ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan berinisial SU. Tindakan nekatnya berujung vonis 10 bulan penjara dan denda Rp27,7 juta oleh Pengadilan Negeri Bangil.
Hakim Ketua, Faqihna Fiddin, dalam putusannya menyatakan terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.”
Kronologi kasus ini bermula dari pengajuan kredit sebesar Rp29,3 juta untuk sepeda motor Honda Vario dengan jangka waktu 36 bulan. Terdakwa hanya membayar 2 angsuran awal sebelum mulai menunggak.
Meski FIFGROUP telah melakukan upaya penagihan secara persuasif, SU tetap mangkir dari kewajibannya. Saat hendak mengeksekusi jaminan, terungkap bahwa motor telah dialihkan kepada seseorang bernama NM yang kini menjadi buronan.
Arif Kurniawan, Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, menegaskan: “Tindakan over alih kredit ini menyebabkan kerugian Rp27,7 juta. Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur undang-undang.”
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam pengajuan kredit, serta konsekuensi hukum dari pelanggaran perjanjian pembiayaan.