Pentingnya Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen

Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) bersama FIFGROUP menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang” di Yogyakarta.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yang ahli di dalam bidang industri pembiayaan dan prosedur eksekusi jaminan fidusia, yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; serta hadir sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

Diskusi ini menekankan pentingnya prosedur penagihan dan eksekusi jaminan fidusia yang transparan dan adil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan. Para pembicara, termasuk perwakilan dari Kepolisian, Mahkamah Agung, dan akademisi, menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan kepentingan perusahaan pembiayaan dan konsumen.

Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan dalam  sambutannya mengaku sangat bersyukur atas terselenggaranya forum ini karena memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan. “Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah, namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” tutur Budi.

Brigadir Jenderal Veris Septiansyah dari Polri menekankan pentingnya prosedur penagihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindari kekerasan atau tindakan premanisme. Sementara itu, Sobandi dari Mahkamah Agung menyarankan penyederhanaan regulasi terkait eksekusi jaminan fidusia untuk memudahkan proses penagihan.

Pakar Hukum Jaminan Fidusia, Siti Malikhatun Badriyah, menjelaskan pentingnya keabsahan sertifikat jaminan fidusia dalam proses penagihan dan pengamanan unit jaminan.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 850 peserta, baik secara langsung maupun daring, yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan dalam industri pembiayaan. Diharapkan diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keseimbangan antara upaya penagihan yang efektif dan perlindungan konsumen yang memadai, serta mendorong terciptanya regulasi yang lebih berimbang di masa depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Posts