Mobil Alami Kerusakan Akibat Kerusuhan?Pastikan Miliki Perluasan Jaminan Kerusuhan

Seperti yang kita ketahui, berbagai macam risiko tidak dapat diprediksi, dan dapat terjadi tanpa peringatan sebelumnya. Memang sudah menjadi tanggung jawab para pemilik mobil dalam meminimalisir atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri, penumpang serta pengendara lain dengan memberikan perlindungan ekstra. Dari berbagai macam risiko yang dapat menimpa, tentunya beberapa diantaranya dapat dihindari seperti selalu menaati peraturan yang berlaku dan memastikan kondisi mobil hingga pengendara selalu dalam keadaan prima. Tetapi bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita seperti kasus terkini yaitu sebuah mobil yang mengalami kerusakan akibat dari kerusuhan? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Kejadian mobil rusak akibat kerusuhan ini tentu dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang mengalami kerugian sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion atau SRCC) pada polis asuransinya. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pemilik polis untuk memastikan kembali perlindungan yang diberikan kepada mobil kesayangan agar perlindungan yang diberikan sudah optimal dan sesuai dengan kebutuhan agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara. Karena berkaca pada kejadian ini, risiko dan kerugian yang dialami terbukti di luar prediksi dan keinginan kita semua,” Ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Tanpa adanya perluasan jaminan SRCC, kerugian akibat kerusahan tidak dapat dijamin karena termasuk pengecualian dalam Polis, di mana sesuai yang tercantum pada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian menyatakan bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Dengan demikian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kerusuhan dengan memastikan kembali:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Posts