Menabrak Showroom Mobil Mewah Apakah  Dicover Asuransi?

Sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kecelakaan ini menyebabkan kerusakan parah pada showroom dan beberapa mobil mewah yang terparkir di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Xpander yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial JS (42) melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak bagian depan showroom. Akibatnya, kaca depan showroom pecah dan beberapa panel besi roboh.

Mobil Xpander kemudian masuk ke dalam showroom dan menabrak dua mobil mewah, yaitu Porsche Panamera dan Porsche 911. Kedua mobil tersebut mengalami kerusakan parah di bagian depan dan samping. Kerugian akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp5 miliar. Pemilik showroom, Ivan, mengatakan bahwa Porsche Panamera yang ditabrak senilai Rp3 miliar dan Porsche 911 senilai Rp2 miliar.  Peristiwa yang viral  di media sosial ini sempat heboh. Bahkan, peristiwa ini juga diliput oleh media otomotif asing Carscoop

 Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra mengatakan, sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. “Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Iwan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Posts